SOP Surat Izin Usaha Perdagangan

bg-logo-bonbol.png 
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja
No SP 15 Tahun 2019
Tanggal Pembatan 1 April 2019
Tanggal Revisi -
Tanggal Efektif 1 April 2019
Disahkan Oleh Kepala DPMPTSP dan NAKER
TTD KADIS 
JUMAIDIL, AP. S.Sos., M.Ec.Dev
Nama SOP SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
 
1 Persyaratan
  1. Rekaman Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan Status dokumen “aktif”
  2. Rekaman Notifikasi Perizinan dan Fasilitas.
  3. Izin Usaha dan Izin Komersial/Oprsional Sesuai izin Yang Dimohon
  4. Kesesuaian dan Rencana Nilai Investasi/Penanaman Modal.
  5. Kesesuaian data Produksi (jenis Produksi/barang/jasa) satuan dan Kapasitas Pertahun sesuai jenis sector usaha dan hanya 1 (satu) Klasifikasi Baku lapangan Industri (KBLI) 5 (lima) Digit
  6. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, status permohonan “disetujui”
  7. Kuasa pengurusan hanya kepada penerima delegasi sesuai data pada system OSS (melampirkan surat kuasa dan tanda pengenal)
  8. Formulir Permohonan Pemenuhan Komitmen ditandatangani salah  satu pemilik/pengurus /pemegang saham, bermeterai 6.000,-
  9. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
  10. Rekaman Izin Mendirikan Bangunan
  11. Asli izin yang dimiliki dan masih berlaku sebelum penerapan OSS sesuai jenis izin  yang di mohon, dilegalisir instansi penerbit apabila bukan diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bone Bolango (jika ada)
  12. Rekaman STTS PBB Tahun Terakhir.
  13. Pas Foto 3x4 sebanyak 3 Lembar
  14. Asli SIUP Lama bagi Pelaku Usaha Yang ingin melakukan perubahan/perpanjangan SIUP
  15. Akta Pendirian Usaha beserta Perubahannya.
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1. Pemohon datang mengisi buku tamu, dan mengambil nomor antrian untuk loket
2.Pemohon menyerahkan dokumen pengajuan izin kepada petugas loket
3. Petugas Loket Izin memeriksa kelengkapan dokumen pengajuan izin dari pemohon
4. Dokumen Pengajuan Izin jika belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
5. Jika Dokumen sudah lengkap mak, petugas loket melakukan registrasi pendaftaran izin
6.Petugas loket menyerahkan bukti pendaftaran dan penerimaan berkas
7. Pemohon kembali dan menunggu pemberitahuan tentang izin apakah diterima atau ditolak
8. Backoffice memproses izin
9. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
10. Backoffice melakukan proses hingga pada pencetakan izin
11. Kepala Bidang melakukan pemeriksaan cetakan izin dan selanjutnya dilakukan paraf koordinasi
12. Kepala Dinas menandatangani izin
13. Petugas loket penyerahan izin memberitahukan izin telah selesai kepada pemohon
14. Petugas loket penyerahan mendaftarkan dalam buku kontrol izin keluar
15. Pemohon menjemput izin
3 Jangka Waktu Penyelesaian 7 (Tujuh) Hari kerja Setelah permohonan diterima dan pemohon menerima tanda terima berkas dari petugas
4 Biaya Dan Tarif Tidak Berbayar (Gratis)
5 Produk Layanan  Izin Mendirikan Bangunan
6 Sarana, Prasarana dan / atau Fasilitas 1. Ruang Tunggu
2. Loket Pelayanan
3. Meja Kerja
4. Kursi Kerja
5. Kursi Tunggu
6. Kursi Pelayanan
7.AC Ruang
8. Komputer / Laptop / CPU / Monitor
9. Printer
10. Jaringan Internet
11. Mobil / Motor
12. Mistar
13. Meteran pengukur
7 Kompetensi Pelaksana 1. Menguasai Pengoperasional Komputer
2. Menguasai SOP
3. Menguasai Sistem OSS
4. Menguasai Aplikasi Perizinan
5. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
6. Mengetahui tugas fungsi sistem dan prosedur pemerintahan
7. Mengetahui mekanisme perizinan
8. Mampu menerapkan aturan perundang-undangan yang berlaku
8 Pengawasan Internal Dilakukan oleh atasan langsung
9 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Keluhan, Saran hal-hal lain yang ingin disampaikan berkaitan dengan pelayanan, disamping dapat bertemu langsung melalui loket pengaduan, dapat juga disampaikan melalui:
1. Email Dinas PMPTSPTK: ptsp17.bonebolango@gmail.com
2. Website : http://perizinan.bonebolangokab.go.id
3. Nomor Telepon : 0435-8591815
4. Kontak Pengaduan yang disediakan oleh dinas
10 Jumlah Pelaksana 10
11 Jaminan Pelayanan 1. Adanya SDM yang Kompeten
2. Adanya sarana dan prasarana pendukung
3. adanya Kepastian Pelayanan
4.Adanya Standar Prosedur Operasional
5. Adanya Standar Pelayanan Minimal
12 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1. Komitmen Menolak Gratifikasi
2. Komitmen Melayani bagi seluruh pemohon (tidak nepotisme)
3. Komitmen untuk tidak melakukan pungutan liar
13 Evaluasi Kinerja Pelaksana 1. Evaluasi kinerja dilakukan melalui
  • Survey Kepuasan Masyarakat
  • Survey Kepuasan kerja ASN
  • Evaluasi Standar Pelayanan Minimal
2. Evaluasi Berdasarkan Pengawasan atasan langsung dalam hal ini dilakukan berdasarkan SKP KAryawan
14 Waktu Pelayanan Senin - Kamis
  • 08.15 sampai dengan 16.00
  • 12.00 sampai dengan 13.00 (istirahat)
Jumat
  • 08.15 sampai dengan 16.30
  • 11.30 sampai dengan 13.00 (istirahat)
http://dpmptsp.bonebolangokab.go.id/ptsp/files/thumb/72abaaf1a5fb534/210/280/fit http://dpmptsp.bonebolangokab.go.id/ptsp/files/thumb/9dcf55077fe0543/210/280/fit

Status Permohonan

Daftar Permohonan

Permohonan Belum Diambil

Jajak Pendapat

Bagaimana menurut anda tampilan portal baru BPMPTSP ini?


Survey 1

Survey 1

  Lihat Hasil