Gambaran Umum Kabupaten Bone Bolango

 

nnnv.png

I. GAMBARAN UMUM

 

Kabupaten Bone Bolango dibentuk berdasarkan Undang–undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4269).
Bertitik tolak Amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 serta mengingat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tanggal 22 Desember yang mengatur Tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo yang kala itu hanya memiliki tiga daerah, sementara idealnya minimal harus memiliki lima Kabupaten/Kota, maka atas semangat dan aspirasi seluruh kalangan masyarakat di empat Kecamatan di Kabupaten Gorontalo masing-masing Kecamatan Suwawa, Kabila, Tapa dan Bonepantai dibentuklah Komite Solidaritas Pembentukan Kabupaten Baru (KSPKB) yang berusaha, berjuang menjadikan empat kecamatan ini untuk menjadi suatu daerah Kabupaten. Tepat tanggal  6 Mei 2003 diresmikanlah Kabupaten Bone Bolango sebagai Kabupaten yang keempat di Provinsi Gorontalo sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo.

    Letak GeografisKabupaten Bone Bolango dengan luas wilayah  1984,58 Km2 berada pada ketinggian 0 – 1500 meter dari permukaan laut, terletak antara  0,27’ – 1.01’  Lintang  Utara  dan  antara 121.23’ – 122.44’ Bujur Timur.
    Batas Wilayah
Batas Wilayah Kabupaten Bone Bolango yakni pada sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bolaang Mongondow, sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow, sebelah Selatan berbatasan dengan Teluk Tomini dan sebelah Barat dengan Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo dan Kecamatan Kota Utara dan Kota Selatan  Kota  Gorontalo. Wilayah Kabupaten Bone Bolango sebelah timur dan utara umumnya merupakan kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dengan aksesibilitas wilayah yang sangat terbatas. Berdasarkan kondisi ini, lahir sebuah konsep inovatif untuk merencanakan wilayah tersebut sebagai kawasan penyangga ( buffer area )  dan secara bertahap membuka akses lintas utara selatan melalui berbagai program strategis antara lain pembukaan jalan Tapa – Atinggola, membangun jalan lingkar dalam rangka pengembangan berbagai wilayah kawasan yang berpotensi untuk meningkatkan produktivitas sumber daya alam antara lain sektor pertanian dan peternakan serta perkebunan. Disamping itu, terdapat beberapa wilayah yang berpotensi pengembagan kawasan kepariwisataan daerah.
    Luas Wilayah
Secara geografis Kabupaten Bone Bolango memiliki luas wilayah 1.984,58 Km2 yang tersebar pada 17 kecamatan dan 1 Kecamatan Persiapan.  Dengan luas wilayah tersebut maka Kabupaten Bone Bolango memiliki proporsi wilayah kurang  lebih  16,24% dari  luas  wilayah  Propinsi  Gorontalo. 
    Topografi
Kondisi wilayah Kabupaten Bone Bolango sebagian besar merupakan daerah dataran tinggi (pegunungan). Secara umum kondisi topografi wilayah Kabupaten Bone Bolango dikelompokkan kedalam 3 (tiga) kelompok, yakni :
a.  Kondisi lahan dengan permukaan dataran tinggi (bergunung) atau berada pada kemiringan lereng di atas 40%. Persebaran lahan berada di Kecamatan Suwawa, Bonepantai,  Kabila dan Bulango Utara.
b. Kondisi lahan dengan relief berbukit (bergelombang) dengan tekstur morfologi sedang. Persebaran lahan sebagian besar berada di setiap Kecamatan di Kabupaten Bone Bolango.
c. Kondisi dengan relief permukaan rendah. Persebaran lahan berada  di Kecamatan Tapa, Suwawa dan Kabila.   
Selain itu, wilayah Kabupaten Bone Bolango ini dilalui oleh beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS). DAS terbesar yang melalui wilayah tersebut adalah DAS Bone dan Bulango, dimana Kecamatan yang dilalui adalah Kecamatan Suwawa, Kecamatan Kabila dan Kecamatan Tapa. Luas DAS ini adalah ± 265.000 Ha  dengan panjang sungai utama 100 Km yang bermuara ke Teluk Tomini. Sedangkan untuk pemenuhan kebutuhan air bersih kebutuhan sehari – hari masyarakat, diperoleh melalui air tanah galian dengan  kedalaman 5 – 10 meter
 
 
http://dpmptsp.bonebolangokab.go.id/ptsp/files/thumb/72abaaf1a5fb534/210/280/fit http://dpmptsp.bonebolangokab.go.id/ptsp/files/thumb/9dcf55077fe0543/210/280/fit

Status Permohonan

Daftar Permohonan

  • 2484400101042024 - SURAT IZIN PRAKTEK PEMERINTAH/SWASTA BAGI DOKTER UMUM, DOKTER GIGI, DOKTER SPESIALIS - dr. ABUBAKAR S. ZUBEIDI, M.Kes, Sp.JP (K)
  • 2483800101042024 - SURAT IZIN PRAKTEK PEMERINTAH/SWASTA BAGI DOKTER UMUM, DOKTER GIGI, DOKTER SPESIALIS - drg. RIFKA AMALIAH
  • 2483900101042024 - SURAT IZIN PRAKTEK BIDAN - ANGGUN PRADITA HADJU S. Tr, Keb
  • 2484000101042024 - SURAT IZIN PRAKTEK BIDAN - ZEANE TANGAHU, A.Md.Keb
  • 2484100101042024 - SURAT IZIN PRAKTEK TENAGA GIZI - NUR\'AIN TUMUHULAWA, S.Gz
  • Lihat Selengkapnya

Permohonan Belum Diambil

Jajak Pendapat

Bagaimana menurut anda tampilan portal baru BPMPTSP ini?


Survey 1

Survey 1

  Lihat Hasil