STANDAR PELAYANAN IZIN OPERASIONAL TOKO OBAT

bg-logo-bonbol.png 
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja
No SP 15 Tahun 2019
Tanggal Pembatan 1 April 2019
Tanggal Revisi -
Tanggal Efektif 1 April 2019
Disahkan Oleh Kepala DPMPTSP dan NAKER
TTD KADIS 
JUMAIDIL, AP. S.Sos., M.Ec.Dev
Nama SOP IZIN OPERASIONAL TOKO OBAT
 
1 Persyaratan
  1. Rekaman Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan Status dokumen “aktif”
  2. Rekaman Surat Pernyataan Kesediaan Pemenuhan Komitmen Prasarana
  3. Rekaman Notifikasi Perizinan dan Fasilitas
  4. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, status permohonan “disetujui”
  5. Kuasa pengurusan hanya kepada penerima delegasi sesuai data pada system OSS (melampirkan surat kuasa dan tanda pengenal)
  6. Formulir Permohonan Pemenuhan Komitmen ditandatangani salah  satu pemilik/pengurus /pemegang saham, bermeterai 6.000,-
  7. fas Photo pemilik dan penanggung jawab ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar;
  8. rekomendasi dari Lurah dan Camat;
  9. foto copy akte pendirian perusahaan;
  10. foto copy surat izin kerja tenaga teknis farmasian;
  11. foto copy denah ruangan bangunan;
  12. dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL/AMDAL);
  13. ijazah tenaga teknis kefarmasian;
  14. surat izin atasan bagi pemohon pegawai negeri, anggota ABRI, dan pegawai instansi pemerintah lainnya;
  15. surat peryataan dari tenaga teknis kefarmasian bersedia bekerja pada toko obat tersebut;
  16. surat pejanjian kerja sama antara pemilik toko obat dan tenaga teknis kefarmasian;
  17. foto copy NPWP pemilik sarana apotek;
  18. pas foto ukuran 3x4cm sebanyak 3 lembar;
  19. surat pernyataan bersedia mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  20. daftar macam/bentuk obat yang dijual
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1. Pemohon datang mengisi buku tamu, dan mengambil nomor antrian untuk loket
2.Pemohon menyerahkan dokumen pengajuan izin kepada petugas loket
3. Petugas Loket Izin memeriksa kelengkapan dokumen pengajuan izin dari pemohon
4. Dokumen Pengajuan Izin jika belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
5. Jika Dokumen sudah lengkap mak, petugas loket melakukan registrasi pendaftaran izin
6.Petugas loket menyerahkan bukti pendaftaran dan penerimaan berkas
7. Pemohon kembali dan menunggu pemberitahuan tentang izin apakah diterima atau ditolak
8. Backoffice memproses izin
9. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
10. Backoffice melakukan proses hingga pada pencetakan izin
11. Kepala Bidang melakukan pemeriksaan cetakan izin dan selanjutnya dilakukan paraf koordinasi
12. Kepala Dinas menandatangani izin
13. Petugas loket penyerahan izin memberitahukan izin telah selesai kepada pemohon
14. Petugas loket penyerahan mendaftarkan dalam buku kontrol izin keluar
15. Pemohon menjemput izin
3 Jangka Waktu Penyelesaian 7 (Tujuh) Hari kerja Setelah permohonan diterima dan pemohon menerima tanda terima berkas dari petugas
4 Biaya Dan Tarif Tidak Berbayar (Gratis)
5 Produk Layanan  Izin Mendirikan Bangunan
6 Sarana, Prasarana dan / atau Fasilitas 1. Ruang Tunggu
2. Loket Pelayanan
3. Meja Kerja
4. Kursi Kerja
5. Kursi Tunggu
6. Kursi Pelayanan
7.AC Ruang
8. Komputer / Laptop / CPU / Monitor
9. Printer
10. Jaringan Internet
11. Mobil / Motor
12. Mistar
13. Meteran pengukur
7 Kompetensi Pelaksana 1. Menguasai Pengoperasional Komputer
2. Menguasai SOP
3. Menguasai Sistem OSS
4. Menguasai Aplikasi Perizinan
5. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
6. Mengetahui tugas fungsi sistem dan prosedur pemerintahan
7. Mengetahui mekanisme perizinan
8. Mampu menerapkan aturan perundang-undangan yang berlaku
8 Pengawasan Internal Dilakukan oleh atasan langsung
9 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Keluhan, Saran hal-hal lain yang ingin disampaikan berkaitan dengan pelayanan, disamping dapat bertemu langsung melalui loket pengaduan, dapat juga disampaikan melalui:
1. Email Dinas PMPTSPTK: ptsp17.bonebolango@gmail.com
2. Website : http://perizinan.bonebolangokab.go.id
3. Nomor Telepon : 0435-8591815
4. Kontak Pengaduan yang disediakan oleh dinas
10 Jumlah Pelaksana 10
11 Jaminan Pelayanan 1. Adanya SDM yang Kompeten
2. Adanya sarana dan prasarana pendukung
3. adanya Kepastian Pelayanan
4.Adanya Standar Prosedur Operasional
5. Adanya Standar Pelayanan Minimal
12 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1. Komitmen Menolak Gratifikasi
2. Komitmen Melayani bagi seluruh pemohon (tidak nepotisme)
3. Komitmen untuk tidak melakukan pungutan liar
13 Evaluasi Kinerja Pelaksana 1. Evaluasi kinerja dilakukan melalui
  • Survey Kepuasan Masyarakat
  • Survey Kepuasan kerja ASN
  • Evaluasi Standar Pelayanan Minimal
2. Evaluasi Berdasarkan Pengawasan atasan langsung dalam hal ini dilakukan berdasarkan SKP KAryawan
14 Waktu Pelayanan Senin - Kamis
  • 08.15 sampai dengan 16.00
  • 12.00 sampai dengan 13.00 (istirahat)
Jumat
  • 08.15 sampai dengan 16.30
  • 11.30 sampai dengan 13.00 (istirahat)
http://dpmptsp.bonebolangokab.go.id/ptsp/files/thumb/72abaaf1a5fb534/210/280/fit http://dpmptsp.bonebolangokab.go.id/ptsp/files/thumb/9dcf55077fe0543/210/280/fit

Status Permohonan

Daftar Permohonan

Permohonan Belum Diambil

Jajak Pendapat

Bagaimana menurut anda tampilan portal baru BPMPTSP ini?


Survey 1

Survey 1

  Lihat Hasil