PEMENUHAN KOMITMEN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

bg-logo-bonbol.png 
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja
No SP 15 Tahun 2019
Tanggal Pembatan 1 April 2019
Tanggal Revisi -
Tanggal Efektif 1 April 2019
Disahkan Oleh Kepala DPMPTSP dan NAKER
TTD KADIS 
JUMAIDIL, AP. S.Sos., M.Ec.Dev
Nama SOP  IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)
 
1 Persyaratan
  1. Rekaman Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan Status dokumen “aktif”
  2. Rekaman Notifikasi Perizinan dan Fasilitas
  3. Izin Usaha atau Izin Komersil/operasional sesuai izin yang diminta
  4. Kesesuaian Pengisian data Melalui Kriteria Badan Usaha (non Perorangan/perorangan)
  5. Ketentuan data rencana nilai Investasi/penanaman Modal = jumlah Modal Tetap (diluar tanah/bangunan)≥modal disetor/kekayaan bersih
  6. Kesesuaian data Produksi (jenis produksi/barang/jasa) satuan dan kapasitas pertahun sesuai jenis sector usaha
  7. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  8. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, status permohonan “disetujui”
  9. Kuasa pengurusan hanya kepada penerima delegasi sesuai data pada system OSS (melampirkan surat kuasa dan tanda pengenal)
  10. Formulir Permohonan Pemenuhan Komitmen ditandatangani salah  satu pemilik/pengurus /pemegang saham, bermeterai 6.000,-
  11. Rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari Asosiasi Jasa Konstruksi Terdaftar yang Masih berlaku yang Dilegalisir
  12. foto direktur terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak (2 lembar);
  13. menyerahkan rekaman sertifikat keahlian (SKA) dan/atau sertifikat ketrampilan (SKT) dan penanggung jawab teknik badan usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh lembaga;
  14. menyerahkan foto copy kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang dilengkapi surat pernyataan pengikatan diri tenaga ahli/terampil dengan penanggung Jawab Utama Badan Usaha (PJU-BU);
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1. Pemohon datang mengisi buku tamu, dan mengambil nomor antrian untuk loket
2.Pemohon menyerahkan dokumen pengajuan izin kepada petugas loket
3. Petugas Loket Izin memeriksa kelengkapan dokumen pengajuan izin dari pemohon
4. Dokumen Pengajuan Izin jika belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
5. Jika Dokumen sudah lengkap mak, petugas loket melakukan registrasi pendaftaran izin
6.Petugas loket menyerahkan bukti pendaftaran dan penerimaan berkas
7. Pemohon kembali dan menunggu pemberitahuan tentang izin apakah diterima atau ditolak
8. Backoffice memproses izin
9. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
10. Backoffice melakukan proses hingga pada pencetakan izin
11. Kepala Bidang melakukan pemeriksaan cetakan izin dan selanjutnya dilakukan paraf koordinasi
12. Kepala Dinas menandatangani izin
13. Petugas loket penyerahan izin memberitahukan izin telah selesai kepada pemohon
14. Petugas loket penyerahan mendaftarkan dalam buku kontrol izin keluar
15. Pemohon menjemput izin
3 Jangka Waktu Penyelesaian 7 (Tujuh) Hari kerja Setelah permohonan diterima dan pemohon menerima tanda terima berkas dari petugas
4 Biaya Dan Tarif Tidak Berbayar (Gratis)
5 Produk Layanan  Izin Mendirikan Bangunan
6 Sarana, Prasarana dan / atau Fasilitas 1. Ruang Tunggu
2. Loket Pelayanan
3. Meja Kerja
4. Kursi Kerja
5. Kursi Tunggu
6. Kursi Pelayanan
7.AC Ruang
8. Komputer / Laptop / CPU / Monitor
9. Printer
10. Jaringan Internet
11. Mobil / Motor
12. Mistar
13. Meteran pengukur
7 Kompetensi Pelaksana 1. Menguasai Pengoperasional Komputer
2. Menguasai SOP
3. Menguasai Sistem OSS
4. Menguasai Aplikasi Perizinan
5. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
6. Mengetahui tugas fungsi sistem dan prosedur pemerintahan
7. Mengetahui mekanisme perizinan
8. Mampu menerapkan aturan perundang-undangan yang berlaku
8 Pengawasan Internal Dilakukan oleh atasan langsung
9 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Keluhan, Saran hal-hal lain yang ingin disampaikan berkaitan dengan pelayanan, disamping dapat bertemu langsung melalui loket pengaduan, dapat juga disampaikan melalui:
1. Email Dinas PMPTSPTK: ptsp17.bonebolango@gmail.com
2. Website : http://perizinan.bonebolangokab.go.id
3. Nomor Telepon : 0435-8591815
4. Kontak Pengaduan yang disediakan oleh dinas
10 Jumlah Pelaksana 10
11 Jaminan Pelayanan 1. Adanya SDM yang Kompeten
2. Adanya sarana dan prasarana pendukung
3. adanya Kepastian Pelayanan
4.Adanya Standar Prosedur Operasional
5. Adanya Standar Pelayanan Minimal
12 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1. Komitmen Menolak Gratifikasi
2. Komitmen Melayani bagi seluruh pemohon (tidak nepotisme)
3. Komitmen untuk tidak melakukan pungutan liar
13 Evaluasi Kinerja Pelaksana 1. Evaluasi kinerja dilakukan melalui
  • Survey Kepuasan Masyarakat
  • Survey Kepuasan kerja ASN
  • Evaluasi Standar Pelayanan Minimal
2. Evaluasi Berdasarkan Pengawasan atasan langsung dalam hal ini dilakukan berdasarkan SKP KAryawan
14 Waktu Pelayanan Senin - Kamis
  • 08.15 sampai dengan 16.00
  • 12.00 sampai dengan 13.00 (istirahat)
Jumat
  • 08.15 sampai dengan 16.30
  • 11.30 sampai dengan 13.00 (istirahat)
http://dpmptsp.bonebolangokab.go.id/ptsp/files/thumb/72abaaf1a5fb534/210/280/fit http://dpmptsp.bonebolangokab.go.id/ptsp/files/thumb/9dcf55077fe0543/210/280/fit

Status Permohonan

Daftar Permohonan

Permohonan Belum Diambil

Jajak Pendapat

Bagaimana menurut anda tampilan portal baru BPMPTSP ini?


Survey 1

Survey 1

  Lihat Hasil