STANDAR PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN adalah perizinan yang diberikan pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan. IMB digunakan sebagai pemenuhan komitmet dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Online /Online Single Submission (OSS)
 
bg-logo-bonbol.png 
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja
No SP 15 Tahun 2019
Tanggal Pembatan 1 April 2019
Tanggal Revisi -
Tanggal Efektif 1 April 2019
Disahkan Oleh Kepala DPMPTSP dan NAKER
TTD KADIS 
JUMAIDIL, AP. S.Sos., M.Ec.Dev
Nama SOP IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN(IMB)
 
1 Persyaratan Persyaratan Administrasi:
  1. Permohonan IMB, ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja
  2. Fotocopy KTP Pemohon/Pemilik Bangunan
  3. Fotocopy NPWP Pemohon/Pemilik Bangunan
  4. Fotocopy Dokumen Legalitas Badan Hukum (bila pemohon perusahaan / berbadan usaha)
  5. Surat Kuasa dari Pemilik Bangunan (apabila pemohon bukan pemilik Bangunan)
  6. Fotocopy Surat Bukti Hak Atas Tanah ( Berupa : Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Girik, Letter C atau surat status hak atas tanah lainnya yang diakui negara)
  7. Fotocopy Tanda Bukti Lunas PBB tahun Berjalan
  8. Surat Pernyataan Bahwa Tanah tidak Dalam Sengketa
  9. Surat Perjanjian Pemanfaatan atau Penggunaan Tanah antara Pemilik Bangunan dan Pemilik Tanah
  10. Surat Pernyataan untuk Mengikuti Ketentuan Tata Ruang Daerah dan Melaksanakan Konstruksi menggunakan persyaratan pokok tahan gempa
Persyaratan Teknis
  1. Gambar Situasi dari rencana tapak
  2. Gambar Denah Bangunan, dilengkapi dengan peletakan tangki septik
  3. Gambar Potongan
  4. Gambar Tampak
  5. Gambar Detail (Termasuk rencana pondasi, kolom, balok, rangka atap)
  6. Gambar rencana sanitasi (sistem air bersih, air kotor, dan limbah cair serta air hujan dalam tapak)
  7. Gambar sistem pengelolaan air hujan dalam tapak (resapan, penampung dan atau detensi)
  8. Wajib dilengkapi SPPL (surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) jika dampak rendah dan dilengkapi Pertimbangan Teknis Kesesuaian Lokasi dengan Tata Ruang Daerah dan Izin Lingkungan Jika Dampaknya sedang.
(Dokumen Persyaratan dibuat 2 Rangkap, Berkas Asli dan 1 rangkap salinan)
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1. Pemohon datang mengisi buku tamu, dan mengambil nomor antrian untuk loket
2.Pemohon menyerahkan dokumen pengajuan izin kepada petugas loket
3. Petugas Loket Izin memeriksa kelengkapan dokumen pengajuan izin dari pemohon
4. Dokumen Pengajuan Izin jika belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
5. Jika Dokumen sudah lengkap mak, petugas loket melakukan registrasi pendaftaran izin
6.Petugas loket menyerahkan bukti pendaftaran dan penerimaan berkas
7. Pemohon kembali dan menunggu pemberitahuan tentang izin apakah diterima atau ditolak
8. Backoffice memproses izin
9. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
10. Backoffice melakukan proses hingga pada pencetakan izin
11. Kepala Bidang melakukan pemeriksaan cetakan izin dan selanjutnya dilakukan paraf koordinasi
12. Kepala Dinas menandatangani izin
13. Petugas loket penyerahan izin memberitahukan izin telah selesai kepada pemohon
14. Petugas loket penyerahan mendaftarkan dalam buku kontrol izin keluar
15. Pemohon menjemput izin
3 Jangka Waktu Penyelesaian 7 (Tujuh) Hari kerja Setelah permohonan diterima dan pemohon menerima tanda terima berkas dari petugas
4 Biaya Dan Tarif  Peraturan Daerah No.30 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
5 Produk Layanan  Izin Mendirikan Bangunan
6 Sarana, Prasarana dan / atau Fasilitas 1. Ruang Tunggu
2. Loket Pelayanan
3. Meja Kerja
4. Kursi Kerja
5. Kursi Tunggu
6. Kursi Pelayanan
7.AC Ruang
8. Komputer / Laptop / CPU / Monitor
9. Printer
10. Jaringan Internet
11. Mobil / Motor
12. Mistar
13. Meteran pengukur
7 Kompetensi Pelaksana 1. Menguasai Pengoperasional Komputer
2. Menguasai SOP
3. Menguasai Sistem OSS
4. Menguasai Aplikasi Perizinan
5. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
6. Mengetahui tugas fungsi sistem dan prosedur pemerintahan
7. Mengetahui mekanisme perizinan
8. Mampu menerapkan aturan perundang-undangan yang berlaku
8 Pengawasan Internal Dilakukan oleh atasan langsung
9 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Keluhan, Saran hal-hal lain yang ingin disampaikan berkaitan dengan pelayanan, disamping dapat bertemu langsung melalui loket pengaduan, dapat juga disampaikan melalui:
1. Email Dinas PMPTSPTK: [email protected]
2. Website : http://perizinan.bonebolangokab.go.id
3. Nomor Telepon : 0435-8591815
4. Kontak Pengaduan yang disediakan oleh dinas
10 Jumlah Pelaksana 10
11 Jaminan Pelayanan 1. Adanya SDM yang Kompeten
2. Adanya sarana dan prasarana pendukung
3. adanya Kepastian Pelayanan
4.Adanya Standar Prosedur Operasional
5. Adanya Standar Pelayanan Minimal
12 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1. Komitmen Menolak Gratifikasi
2. Komitmen Melayani bagi seluruh pemohon (tidak nepotisme)
3. Komitmen untuk tidak melakukan pungutan liar
13 Evaluasi Kinerja Pelaksana 1. Evaluasi kinerja dilakukan melalui
  • Survey Kepuasan Masyarakat
  • Survey Kepuasan kerja ASN
  • Evaluasi Standar Pelayanan Minimal
2. Evaluasi Berdasarkan Pengawasan atasan langsung dalam hal ini dilakukan berdasarkan SKP KAryawan
14 Waktu Pelayanan Senin - Kamis
  • 08.15 sampai dengan 16.00
  • 12.00 sampai dengan 13.00 (istirahat)
Jumat
  • 08.15 sampai dengan 16.30
  • 11.30 sampai dengan 13.00 (istirahat)
http://dpmptsp.bonebolangokab.go.id/ptsp/files/thumb/04c9da46c3fd26d/210/280/fit

Status Permohonan

Daftar Permohonan

Permohonan Belum Diambil

Jajak Pendapat

Bagaimana menurut anda tampilan portal baru BPMPTSP ini?


Survey 1

Survey 1

  Lihat Hasil