STANDAR PELAYANAN IZIN APOTEK
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja |
No SP | 15 Tahun 2019 |
Tanggal Pembatan | 1 April 2019 | |
Tanggal Revisi | - | |
Tanggal Efektif | 1 April 2019 | |
Disahkan Oleh | Kepala DPMPTSP dan NAKER JUMAIDIL, AP. S.Sos., M.Ec.Dev |
|
Nama SOP | IZIN APOTEK |
1 | Persyaratan | 1. Rekaman Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan Status dokumen “aktif” 2. Rekaman Surat Pernyataan Kesediaan Pemenuhan Komitmen Prasarana 3. Rekaman Notifikasi Perizinan dan Fasilitas 4. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, status permohonan “disetujui” 5. Kuasa pengurusan hanya kepada penerima delegasi sesuai data pada system OSS (melampirkan surat kuasa dan tanda pengenal) 6. Formulir Permohonan Pemenuhan Komitmen ditandatangani salah satu pemilik/pengurus /pemegang saham, bermeterai 6.000,- 7. Pernyataan pemenuhan komitmen dan/atau tanpa komitmen Izin lokasi; 8. rekomendasi dari Lurah dan Camat; 9. foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 10. foto copy akte pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum; 11. foto copy KTP penanggung jawab apotek (apoteker); 12. foto copy surat izin kerja,(surat izin kerja penugasan apoteker); 13. foto copy denah ruangan bangunan; 14. dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL); 15. foto copy surat izin apoteker; 16. surat pernyataan apotek bersedia bekerja pada apotik tersebut; 17. daftar asisten dengan melampirkan ijazah apoteker dan ijazah asisten apoteker; 18. asli dan salinan photo copy daftar terinci peralatan dan perlengkapan apotek; 19. akte perjanjian kerjasama antara apoteker pengelola apotek dengan pemilik sarana apotek dari notaris; 20. surat izin atasan bagi pemohon pegawai negeri, anggota ABRI, dan pegawai instansi pemerintah lainnya; 21. surat peryataan dari apoteker bahwa tidak bekerja tetap pada perushaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker pengelolah di apotek lain; 22. surat pernyataan siap bekerja sepenuh waktu di apotik; 23. surat peryataan tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undang di bidang obat; 24. foto copy NPWP apoteker dan pemilik sarana apotek; 25. pas poto ukuran 3x4cm sebanyak 3 lembar; 26. surat pernyataan bersedia mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku; 27. daftar ketenagaan; dan 28. daftar obat yang dijual.. |
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Pemohon datang mengisi buku tamu, dan mengambil nomor antrian untuk loket 2.Pemohon menyerahkan dokumen pengajuan izin kepada petugas loket 3. Petugas Loket Izin memeriksa kelengkapan dokumen pengajuan izin dari pemohon 4. Dokumen Pengajuan Izin jika belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi 5. Jika Dokumen sudah lengkap mak, petugas loket melakukan registrasi pendaftaran izin 6.Petugas loket menyerahkan bukti pendaftaran dan penerimaan berkas 7. Pemohon kembali dan menunggu pemberitahuan tentang izin apakah diterima atau ditolak 8. Backoffice memproses izin 9. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan 10. Backoffice melakukan proses hingga pada pencetakan izin 11. Kepala Bidang melakukan pemeriksaan cetakan izin dan selanjutnya dilakukan paraf koordinasi 12. Kepala Dinas menandatangani izin 13. Petugas loket penyerahan izin memberitahukan izin telah selesai kepada pemohon 14. Petugas loket penyerahan mendaftarkan dalam buku kontrol izin keluar 15. Pemohon menjemput izin |
3 | Jangka Waktu Penyelesaian | 7 (Tujuh) Hari kerja Setelah permohonan diterima dan pemohon menerima tanda terima berkas dari petugas |
4 | Biaya Dan Tarif | Tidak Berbayar (Gratis) |
5 | Produk Layanan | Izin Mendirikan Bangunan |
6 | Sarana, Prasarana dan / atau Fasilitas | 1. Ruang Tunggu 2. Loket Pelayanan 3. Meja Kerja 4. Kursi Kerja 5. Kursi Tunggu 6. Kursi Pelayanan 7.AC Ruang 8. Komputer / Laptop / CPU / Monitor 9. Printer 10. Jaringan Internet 11. Mobil / Motor 12. Mistar 13. Meteran pengukur |
7 | Kompetensi Pelaksana | 1. Menguasai Pengoperasional Komputer 2. Menguasai SOP 3. Menguasai Sistem OSS 4. Menguasai Aplikasi Perizinan 5. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik 6. Mengetahui tugas fungsi sistem dan prosedur pemerintahan 7. Mengetahui mekanisme perizinan 8. Mampu menerapkan aturan perundang-undangan yang berlaku |
8 | Pengawasan Internal | Dilakukan oleh atasan langsung |
9 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Keluhan, Saran hal-hal lain yang ingin disampaikan berkaitan dengan pelayanan, disamping dapat bertemu langsung melalui loket pengaduan, dapat juga disampaikan melalui: 1. Email Dinas PMPTSPTK: ptsp17.bonebolango@gmail.com 2. Website : http://perizinan.bonebolangokab.go.id 3. Nomor Telepon : 0435-8591815 4. Kontak Pengaduan yang disediakan oleh dinas |
10 | Jumlah Pelaksana | 10 |
11 | Jaminan Pelayanan | 1. Adanya SDM yang Kompeten 2. Adanya sarana dan prasarana pendukung 3. adanya Kepastian Pelayanan 4.Adanya Standar Prosedur Operasional 5. Adanya Standar Pelayanan Minimal |
12 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | 1. Komitmen Menolak Gratifikasi 2. Komitmen Melayani bagi seluruh pemohon (tidak nepotisme) 3. Komitmen untuk tidak melakukan pungutan liar |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | 1. Evaluasi kinerja dilakukan melalui
|
14 | Waktu Pelayanan | Senin - Kamis
|