Kembali ke Daftar Jenis Perizinan
SURAT IZIN KERJA PERAWAT
No | Daftar Syarat |
---|---|
1 | Foto Copy STR |
2 | Foto Copy KTP |
3 | SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2, bagi Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3 |
4 | - |
5 | Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan atau STR yang berlaku seumur hidup dan akan mengajukan permohonan perpanjangan SIP |
6 | - |
7 | Surat Keterangan Tempat Praktik dari Dinas Kesehatan Kab. Bone Bolango |
8 | Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membuat Surat Penyataan yang menyatakan sudah cukup SKP dan bertanggung jawab apabila dikemudian hari terbukti penyataan tidak benar, bersedia dilakukan pencabutan SIP |
9 | - |