STANDAR PELAYANAN IZIN OPERASIONAL LKP

bg-logo-bonbol.png 
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja
No SP 15 Tahun 2019
Tanggal Pembatan 1 April 2019
Tanggal Revisi -
Tanggal Efektif 1 April 2019
Disahkan Oleh Kepala DPMPTSP dan NAKER
TTD KADIS 
JUMAIDIL, AP. S.Sos., M.Ec.Dev
Nama SOP IZIN OPERASIONAL  LKP
 
1 Persyaratan 1.        Rekaman Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan Status dokumen “aktif”
2.        Rekaman Surat Pernyataan Kesediaan Pemenuhan Komitmen Prasarana
3.        Rekaman Notifikasi Perizinan dan Fasilitas
4.        BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, status permohonan “disetujui”
5.        Kuasa pengurusan hanya kepada penerima delegasi sesuai data pada system OSS (melampirkan surat kuasa dan tanda pengenal)
6.        Formulir Permohonan Pemenuhan Komitmen ditandatangani salah  satu pemilik/pengurus/pemegang saham, bermeterai 6.000,-
7.        Pernyataan pemenuhan komitmen dan/atau tanpa komitmen Izin lokasi
8.        Hasil studi Kelayakan (Proposal);
a.         Prosfek pendidikan segi tata ruang, geografis dan ekologis
b.        Prosfek Dari segiprosfek pendaftar, keuangan, social dan budaya
c.         Prosfek Perimbangan usia sekolah dengan jumlah satuan pendidikan formal
d.        Data antara gugus satuan pendidikan formal satu dengan lainnya
e.         Data mengenai perkiraan pembiayaan minimal 1 tahun
f.          Data mengenai kapasitas daya tamping
g.        Dokumen ha katas tanah dan bangunagn tersebut
9.        Isi Pendidikan;
10.    Jumlah dan Kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
11.    Daftar sarana dan prasaranan pendidikan
12.    Pembiayaan pendidikan
13.    System Evaluasi dan sertifikasi
14.    Manajemen dan proses pendidikan
15.    Rekomendasi dari Kecamatan dan Desa
16. Peta Lokasi/Denah Lokasi
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1. Pemohon datang mengisi buku tamu, dan mengambil nomor antrian untuk loket
2.Pemohon menyerahkan dokumen pengajuan izin kepada petugas loket
3. Petugas Loket Izin memeriksa kelengkapan dokumen pengajuan izin dari pemohon
4. Dokumen Pengajuan Izin jika belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
5. Jika Dokumen sudah lengkap mak, petugas loket melakukan registrasi pendaftaran izin
6.Petugas loket menyerahkan bukti pendaftaran dan penerimaan berkas
7. Pemohon kembali dan menunggu pemberitahuan tentang izin apakah diterima atau ditolak
8. Backoffice memproses izin
9. Tim Teknis melakukan peninjauan lapangan
10. Backoffice melakukan proses hingga pada pencetakan izin
11. Kepala Bidang melakukan pemeriksaan cetakan izin dan selanjutnya dilakukan paraf koordinasi
12. Kepala Dinas menandatangani izin
13. Petugas loket penyerahan izin memberitahukan izin telah selesai kepada pemohon
14. Petugas loket penyerahan mendaftarkan dalam buku kontrol izin keluar
15. Pemohon menjemput izin
3 Jangka Waktu Penyelesaian 7 (Tujuh) Hari kerja Setelah permohonan diterima dan pemohon menerima tanda terima berkas dari petugas
4 Biaya Dan Tarif Tidak Berbayar (Gratis)
5 Produk Layanan  Izin Mendirikan Bangunan
6 Sarana, Prasarana dan / atau Fasilitas 1. Ruang Tunggu
2. Loket Pelayanan
3. Meja Kerja
4. Kursi Kerja
5. Kursi Tunggu
6. Kursi Pelayanan
7.AC Ruang
8. Komputer / Laptop / CPU / Monitor
9. Printer
10. Jaringan Internet
11. Mobil / Motor
12. Mistar
13. Meteran pengukur
7 Kompetensi Pelaksana 1. Menguasai Pengoperasional Komputer
2. Menguasai SOP
3. Menguasai Sistem OSS
4. Menguasai Aplikasi Perizinan
5. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
6. Mengetahui tugas fungsi sistem dan prosedur pemerintahan
7. Mengetahui mekanisme perizinan
8. Mampu menerapkan aturan perundang-undangan yang berlaku
8 Pengawasan Internal Dilakukan oleh atasan langsung
9 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Keluhan, Saran hal-hal lain yang ingin disampaikan berkaitan dengan pelayanan, disamping dapat bertemu langsung melalui loket pengaduan, dapat juga disampaikan melalui:
1. Email Dinas PMPTSPTK: ptsp17.bonebolango@gmail.com
2. Website : http://perizinan.bonebolangokab.go.id
3. Nomor Telepon : 0435-8591815
4. Kontak Pengaduan yang disediakan oleh dinas
10 Jumlah Pelaksana 10
11 Jaminan Pelayanan 1. Adanya SDM yang Kompeten
2. Adanya sarana dan prasarana pendukung
3. adanya Kepastian Pelayanan
4.Adanya Standar Prosedur Operasional
5. Adanya Standar Pelayanan Minimal
12 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 1. Komitmen Menolak Gratifikasi
2. Komitmen Melayani bagi seluruh pemohon (tidak nepotisme)
3. Komitmen untuk tidak melakukan pungutan liar
13 Evaluasi Kinerja Pelaksana 1. Evaluasi kinerja dilakukan melalui
  • Survey Kepuasan Masyarakat
  • Survey Kepuasan kerja ASN
  • Evaluasi Standar Pelayanan Minimal
2. Evaluasi Berdasarkan Pengawasan atasan langsung dalam hal ini dilakukan berdasarkan SKP KAryawan
14 Waktu Pelayanan Senin - Kamis
  • 08.15 sampai dengan 16.00
  • 12.00 sampai dengan 13.00 (istirahat)
Jumat
  • 08.15 sampai dengan 16.30
  • 11.30 sampai dengan 13.00 (istirahat)
http://dpmptsp.bonebolangokab.go.id/ptsp/files/thumb/72abaaf1a5fb534/210/280/fit http://dpmptsp.bonebolangokab.go.id/ptsp/files/thumb/9dcf55077fe0543/210/280/fit

Status Permohonan

Daftar Permohonan

Permohonan Belum Diambil

Jajak Pendapat

Bagaimana menurut anda tampilan portal baru BPMPTSP ini?


Survey 1

Survey 1

  Lihat Hasil