Kembali ke Daftar Jenis Perizinan

IZIN PRINSIP PENGGABUNGAN PENANAMAN MODAL

No Daftar Syarat
1Rekaman Izin Prinsip Dan Izin Usahya Dan/Atau Perubahannya
2Rekaman Akta Pendirian Perusahaan Dan Perubahannya Dilengkapi Dengan Pengesahaan Anggaran Dasar Perusahaan Dan Persetujuan/Pemberitahuan Perubahan, Apabila Ada, Dari Menteri Hukum Dan HAM Serta NPWP Perusahaan
3Kesepakatan Penggabungan Perusahaan Yang Dituangkan Dalam Bentuk Kesepakatan Perubahan Kepemilikan Saham Dalam Peseroan Yang Dituangkan Dalam Bentuk Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Dalam Perseroan Yang Dituangkan Dalam Bentuk Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (Rups)/Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang Saham Atau Akta Perubahan Dalam Bentuk Pernyataan Keputusan Rapat/Berita Acara RUPS; dan
4Tanda Terima Penyampaian LKPM dari BKPM, PDPPM atau PDKPM dan LKPM Periode Terakhir.
5Rekapitulasi Data Proyek Sebelum Dan Sesudah Penggabungan Perusahaan Sesuai Dengan Lampiran Formulir Permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan;
6Permohonan Yang Tidak Disampaikan Secara Langsung Oleh Pemohon Harus Dilampiri Surat Kuasa Asli Bermaterai Cukup
http://dpmptsp.bonebolangokab.go.id/ptsp/files/thumb/72abaaf1a5fb534/210/280/fit http://dpmptsp.bonebolangokab.go.id/ptsp/files/thumb/9dcf55077fe0543/210/280/fit

Status Permohonan

Daftar Permohonan

Permohonan Belum Diambil

Jajak Pendapat

Bagaimana menurut anda tampilan portal baru BPMPTSP ini?


Survey 1

Survey 1

  Lihat Hasil