Kembali ke Daftar Jenis Perizinan
IZIN PRINSIP PENGGABUNGAN PENANAMAN MODAL
No | Daftar Syarat |
---|---|
1 | Rekaman Izin Prinsip Dan Izin Usahya Dan/Atau Perubahannya |
2 | Rekaman Akta Pendirian Perusahaan Dan Perubahannya Dilengkapi Dengan Pengesahaan Anggaran Dasar Perusahaan Dan Persetujuan/Pemberitahuan Perubahan, Apabila Ada, Dari Menteri Hukum Dan HAM Serta NPWP Perusahaan |
3 | Kesepakatan Penggabungan Perusahaan Yang Dituangkan Dalam Bentuk Kesepakatan Perubahan Kepemilikan Saham Dalam Peseroan Yang Dituangkan Dalam Bentuk Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Dalam Perseroan Yang Dituangkan Dalam Bentuk Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (Rups)/Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang Saham Atau Akta Perubahan Dalam Bentuk Pernyataan Keputusan Rapat/Berita Acara RUPS; dan |
4 | Tanda Terima Penyampaian LKPM dari BKPM, PDPPM atau PDKPM dan LKPM Periode Terakhir. |
5 | Rekapitulasi Data Proyek Sebelum Dan Sesudah Penggabungan Perusahaan Sesuai Dengan Lampiran Formulir Permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan; |
6 | Permohonan Yang Tidak Disampaikan Secara Langsung Oleh Pemohon Harus Dilampiri Surat Kuasa Asli Bermaterai Cukup |