Kembali ke Daftar Jenis Perizinan
IZIN PRINSIP PERUBAHAN PENANAMAN MODAL
No | Daftar Syarat |
---|---|
1 | Rekaman Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan Yang Mencantumkan Bidang Usaha Dan Jenis Serta Kapasitas Produksi Yang Dimohonkan Untuk Diubah |
2 | Rekaman Akta Pendirian Perusahaan Dan Perubahannya Dilengkapi Dengan Pengesahaan Anggaran Dasar Perusahaan Dan Persetujuan/Pemberitahuan Perubahan, Apabila Ada, Dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP Perusahaan |
3 | Untuk Perubahan Kapasitas Tanpa Perubahan Investasi Agar Mel;Ampirkan Alasan Perubahan Dari Direksi/Pimpinan Perusahaan |
4 | Untuk Perubahan Kapasitas Tanpa Perubahan Investasi Agar Mel;Ampirkan Alasan Perubahan Dari Direksi/Pimpinan Perusahaan |
5 | Untuk Industri, Berupa Diagram Alir Produksi (Flow Chart Of Production) Dilengkapi Dengan Penjelasan Detail Uraian Proses Produksi Dengan Mencantumkan Jenis Bahan Baku |
6 | Untuk Sektor Jasa, Berupa Uraian Kegiatan Yang Akan Dilakukan Dan Penjelasan Produk Jasa Yang Dihasilkan |
7 | Untuk Sektor Jasa, Berupa Uraian Kegiatan Yang Akan Dilakukan Dan Penjelasan Produk Jasa Yang Dihasilkan |
8 | Untuk Perubahan Pemasaran Dan Perkiraan Nilai Ekspor Per Tahun, Melampirkan Alasan Perubahan Dari Direksi/Pimpinan Perusahaan |
9 | Rekomendasi Dari Kementerian/Lembaga Pembina Apabila Dipersyaratkan Sesuai Ketentuan Bidang Usaha; |
10 | Tanda Terima Penyampaian LKPM dari BKPM, PDPPM atau PDKPM dan LKPM Periode Terakhir |
11 | Hasil Pemeriksaan Lapangan (Apabila Diperlukan) |
12 | Permohonan Ditandatangani Diatas Meterai Cukup Oleh Direksi/Pimpinan Perusahaan Dan Distempel Perusahaan Sebagai Pemohon; Dan |
13 | Permohonan Yang Tidak Disampaikan Secara Langsung Oleh Pemohon Harus Dilampiri Surat Kuasa Asli Bermaterai Cukup. |