Kembali ke Daftar Jenis Perizinan
IZIN PRINSIP PERLUASAN PENANAMAN MODAL
No | Daftar Syarat |
---|---|
1 | Rekaman Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Usaha Dan Perubahannya Bila Ada |
2 | Rekaman Akta Pendirian Perusahaan Dan Perubahannya Dilengkapi Dengan Pengesahaan Anggaran Dasar Perusahaan Dan Persetujuan/Pemberitahuan Perubahan, Apabila Ada, Dari Menetri Hukum dan HAM serta NPWP Perusahaan |
3 | Keterangan Rencana Kegiatan |
4 | Untuk Industri, Berupa Diagram Alur Produksi (Flow Chart Of Production) Dilengkapi Dengan Mencantumkan Jenis Bahan Baku |
5 | Untuk Sektor Jasa, Berupa Uraian Kegiatan Yang Akan Dilakukan Dan Penjelasan Produk Jasa Yang Dihasilkan. |
6 | Perubahan Persentasi Saham Anatara Asing Dan Indonesia Dalam Modal Perseroan;Dan/Atau |
7 | Perubahan Nama Dan Negara Asal Pemegang Saham, Harus Melampirkan |
8 | Bukti Diri Pemegang Saham Baru, Dalam Hal Pemegang Saham Adalah |
9 | Pemerintah Negara Lain, Melampirkan Surat Dari Instansi Pemerintah Negara Yang Bersangkutan Atau Besar/Kantor Perwakilan Negara Yang Bersanghkutan Di Indonesia |
10 | Badan Usaha Asing, Melampirkan Rekaman Anggaran Dasar (Article Of Association/Incorporation) Dalam Bahasa Inggris Atau Terjemahannya Dalam Bahasa Indonesia Dari Penerjemah Tersumpah |
11 | Perorangan Indonesia, Malampirkan Rekaman KTP Yang Masih Berlaku Dan Rekaman NPWP |
12 | Badan Hukum Indonesia, Melampirkan Rekaman Akta Pendirian Perusahaan Dan Perubahannya Lengkap Dengan Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan Dan Persetujuan/Pemberitahuan Dari Menteri Hukum Dan HAM, Rekaman NPWP Perusahaan Serta Rekaman Perizinan Yang Dimiliki Perusahaan |
13 | Bagi Pemohon Yang Telah Berbadan Hukum Indonesia Dalam Bentuk Perseroan Terbatas, Melampirkan |
14 | Rekaman Akta Pendirian Perusahaan Dan Perubahannya Dilengkapi Dengan Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan Dan Persetujuan/Pemberitahuan Perubahan, Apabila Ada, Dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman NPWP Perusahaan |
15 | Bukti Diri Pemegang Saham, Dalam Hal Pemegang Saham |
16 | Pemerintah Negera Lain, Melampirkan Surat Dari Instansi Pemerintah Negara Yang Bersangkutan Atau Surat Yang Dikeluarkan Oleh Kedutaan Besar/Kantor Perwakilan Negara Yang Bersangkutan Di Indonesia |
17 | Perorangan Asing, Melampirkan Rekaman Paspor Yang Masih Berlaku Yang Mencantumkan Nama Dan Tanda Tangan Pemilik Paspor Dengan Jelas |
18 | Badan Usaha Asing, Melampirkan Rekaman Anggaran Dasar (Articlew Of Association/Incorporation) Dalam Bahasa Inggris Atau Terjamahannya Dalam Bahasa Indonesia Oleh Penerjamah Tersumpah Yang Mencantumkan Data Susunan Direksi (Board Of Director) Terakhir |
19 | Perorangan Indonesia, Melampirkan Rekaman KTP Yang Masih Berlaku Dan Rekaman NPWP |
20 | Badan Hukum Indonesia, Melampirkan Rekaman Akta Pendirian Perusahaan Dan Perubahannya Lengkap Dengan Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan Dan Persetujuan/Pemberitahuan Dari Menteri Hukum dan HAM, Rekaman NPWP Perusahaan Serta Rekaman Perizinan Yang Dimiliki Perusahaan |
21 | Keterangan Rencana Kegiatan:(untuk insdustri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku; dan untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasil) |
22 | Rekomendasi Dari Kementerian/Lembaga Pembina Apabila Dipersyaratkan Sesuai Ketentuan Bidang Usaha |
23 | Permohonan Ditandatangani Diatas Materai Cukup Oleh Seluruh Calon Pemegang Saham Atau Kuasanya |
24 | Permohonan Ditandatangani Diatas Materai Cukup Oleh Direksi/Pimpinan Perusahaan Dan Stempel Perusahaan, Sebagai Pemohon; Dan |
25 | Apabila Pengurusan Permohonan, Permohonan Tidak Dilakukan Secara Langsung Oleh Pemohon, Permohonan Harus Dilengkapi Surat Kuasa Asli Bermaterai Cukup. |