Kembali ke Daftar Jenis Perizinan

IZIN PRINSIP PERLUASAN PENANAMAN MODAL

No Daftar Syarat
1Rekaman Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Usaha Dan Perubahannya Bila Ada
2Rekaman Akta Pendirian Perusahaan Dan Perubahannya Dilengkapi Dengan Pengesahaan Anggaran Dasar Perusahaan Dan Persetujuan/Pemberitahuan Perubahan, Apabila Ada, Dari Menetri Hukum dan HAM serta NPWP Perusahaan
3Keterangan Rencana Kegiatan
4Untuk Industri, Berupa Diagram Alur Produksi (Flow Chart Of Production) Dilengkapi Dengan Mencantumkan Jenis Bahan Baku
5Untuk Sektor Jasa, Berupa Uraian Kegiatan Yang Akan Dilakukan Dan Penjelasan Produk Jasa Yang Dihasilkan.
6Perubahan Persentasi Saham Anatara Asing Dan Indonesia Dalam Modal Perseroan;Dan/Atau
7Perubahan Nama Dan Negara Asal Pemegang Saham, Harus Melampirkan
8Bukti Diri Pemegang Saham Baru, Dalam Hal Pemegang Saham Adalah
9Pemerintah Negara Lain, Melampirkan Surat Dari Instansi Pemerintah Negara Yang Bersangkutan Atau Besar/Kantor Perwakilan Negara Yang Bersanghkutan Di Indonesia
10Badan Usaha Asing, Melampirkan Rekaman Anggaran Dasar (Article Of Association/Incorporation) Dalam Bahasa Inggris Atau Terjemahannya Dalam Bahasa Indonesia Dari Penerjemah Tersumpah
11Perorangan Indonesia, Malampirkan Rekaman KTP Yang Masih Berlaku Dan Rekaman NPWP
12Badan Hukum Indonesia, Melampirkan Rekaman Akta Pendirian Perusahaan Dan Perubahannya Lengkap Dengan Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan Dan Persetujuan/Pemberitahuan Dari Menteri Hukum Dan HAM, Rekaman NPWP Perusahaan Serta Rekaman Perizinan Yang Dimiliki Perusahaan
13Bagi Pemohon Yang Telah Berbadan Hukum Indonesia Dalam Bentuk Perseroan Terbatas, Melampirkan
14Rekaman Akta Pendirian Perusahaan Dan Perubahannya Dilengkapi Dengan Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan Dan Persetujuan/Pemberitahuan Perubahan, Apabila Ada, Dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman NPWP Perusahaan
15Bukti Diri Pemegang Saham, Dalam Hal Pemegang Saham
16Pemerintah Negera Lain, Melampirkan Surat Dari Instansi Pemerintah Negara Yang Bersangkutan Atau Surat Yang Dikeluarkan Oleh Kedutaan Besar/Kantor Perwakilan Negara Yang Bersangkutan Di Indonesia
17Perorangan Asing, Melampirkan Rekaman Paspor Yang Masih Berlaku Yang Mencantumkan Nama Dan Tanda Tangan Pemilik Paspor Dengan Jelas
18Badan Usaha Asing, Melampirkan Rekaman Anggaran Dasar (Articlew Of Association/Incorporation) Dalam Bahasa Inggris Atau Terjamahannya Dalam Bahasa Indonesia Oleh Penerjamah Tersumpah Yang Mencantumkan Data Susunan Direksi (Board Of Director) Terakhir
19Perorangan Indonesia, Melampirkan Rekaman KTP Yang Masih Berlaku Dan Rekaman NPWP
20Badan Hukum Indonesia, Melampirkan Rekaman Akta Pendirian Perusahaan Dan Perubahannya Lengkap Dengan Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan Dan Persetujuan/Pemberitahuan Dari Menteri Hukum dan HAM, Rekaman NPWP Perusahaan Serta Rekaman Perizinan Yang Dimiliki Perusahaan
21Keterangan Rencana Kegiatan:(untuk insdustri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku; dan untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasil)
22Rekomendasi Dari Kementerian/Lembaga Pembina Apabila Dipersyaratkan Sesuai Ketentuan Bidang Usaha
23Permohonan Ditandatangani Diatas Materai Cukup Oleh Seluruh Calon Pemegang Saham Atau Kuasanya
24Permohonan Ditandatangani Diatas Materai Cukup Oleh Direksi/Pimpinan Perusahaan Dan Stempel Perusahaan, Sebagai Pemohon; Dan
25Apabila Pengurusan Permohonan, Permohonan Tidak Dilakukan Secara Langsung Oleh Pemohon, Permohonan Harus Dilengkapi Surat Kuasa Asli Bermaterai Cukup.
http://dpmptsp.bonebolangokab.go.id/ptsp/files/thumb/72abaaf1a5fb534/210/280/fit http://dpmptsp.bonebolangokab.go.id/ptsp/files/thumb/9dcf55077fe0543/210/280/fit

Status Permohonan

Daftar Permohonan

Permohonan Belum Diambil

Jajak Pendapat

Bagaimana menurut anda tampilan portal baru BPMPTSP ini?


Survey 1

Survey 1

  Lihat Hasil