Kembali ke Daftar Jenis Perizinan

IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) PERPANJANGAN:

No Daftar Syarat
1Permohonan
2Alasan Perpanjang IMTA
3Copy IMTA Yang Masih Berlaku
4Bukti Pembayaran DKPTKA Melalui Bank Pemerintah Yang Ditunjuk Oleh Menteri Atau Retribusi Melalui Bank Yang Ditunjuk Oleh Gubernur atau Bupati/Walikota;
5Copy Keputusan RPTKA Yang Masih Berlaku
6Copy Paspor TKA Yang Masih Berlaku
7Pas Photo Berwarna Ukuran 4 x 6
8Copy Perjanjian Kerja Atau Perjanjian Melakukan Pekerjaan
9Copy Bukti Gaji/ Upah TKA
10Copy NPWP Bagi TKA Yang Bekerja Lebih Dari 6 (Enam) Bulan
11Copy NPWP Bagi Pemberi Kerja
12Bukti Polis Asuransi Di Perusahaan Asuransi Berbadan Hukum Indonesia;
13Foto Copy Bukti Kepesertaan Ikut Program Jaminan Sosial Nasional Bagi Tka Yang Bekerja Lebih Dari 6 (Enam) Bulan;
14Foto Copy Surat Penunjukan Tki Pendamping
15Laporan Realisasi Pelaksanaan Pendidikan Dan Pelatihan TKI Pendaming Dalam Rangka Alih Teknologi
16Rekomendasi Jabatan Yang Akan Diduduki Oleh TKA Dari Instansi Teknis Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku Di Instansi Teknis Terkait.
http://dpmptsp.bonebolangokab.go.id/ptsp/files/thumb/72abaaf1a5fb534/210/280/fit http://dpmptsp.bonebolangokab.go.id/ptsp/files/thumb/9dcf55077fe0543/210/280/fit

Status Permohonan

Daftar Permohonan

Permohonan Belum Diambil

Jajak Pendapat

Bagaimana menurut anda tampilan portal baru BPMPTSP ini?


Survey 1

Survey 1

  Lihat Hasil