Kembali ke Daftar Jenis Perizinan
IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) BARU
No | Daftar Syarat |
---|---|
1 | Permohonan |
2 | Bukti Pembayaran Dana Konpensasi Penggunaa TKA Melalui Bank Pemerintah Yang Ditunjuk Oleh Menteri |
3 | Keputusan Pengesahaan RPTKA |
4 | Paspor TKA Yang Akan Diperkerjakan |
5 | Pas Photo TKA Berwarna Ukuran 4 X 6 Cm |
6 | Surat Penunjukan TKI Pendamping |
7 | Bukti (Izajah, Sertifikat Atau Dokumen Lain) Memiliki Pendidikan Yang Sesuai Dengan Syarat Jabatan Yang Akan Diduduki Oleh TKA; |
8 | Sertifikat Kompetensi Atau Memiliki Pengalam Kerja Sesuai Dengan Jabatan Yang Akan Diduduki Tka Paling Kurang 5 (Lima) Tahun; |
9 | Draft Perjanjian Kerja Atau Perjanjan Melakukan Pekerjaan |
10 | Rekomendasi Dari Instansi Yang Berwenang Apabila Diperlukan Untuk Tka Yang Akan Dipekerjakan Oleh Pemberi Kerja TKA |
11 | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) |