Kembali ke Daftar Jenis Perizinan
IZIN TENAGA KERJA ASING (TKA)
No | Daftar Syarat |
---|---|
1 | Permohonan |
2 | Bukti (Izajah, Sertifikat Atau Dokumen Lain) Memiliki Pendidikan Yang Sesuai Dengan Syarat Jabatan Yang Akan Diduduki Oleh TKA; |
3 | Memiliki Sertifikat Kompetensi Atau Memiliki Pengalaman Kerja Sesuai Dengan Jabatan Yang Akan Diduduki Tka Paling Kurang 5 (Lima) Tahun; |
4 | Surat Pernyataan Wajib Mengalihkan Keahliannya Kepada TKI Pendamping Yang Dibuktikan Dengan Laporan Pelaksanaan Pendidikan Dan Pelatihan; |
5 | NPWP Bagi TKA Yang Sudah Bekerja Lebih Dari 6 (Enam) Bulan |
6 | Bukti Polis Asuransi Pada Asuransi Yang Berbadan Hukum Indonesia |
7 | Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional Bagi TKA Yang Bekerja Lebih Dari 6 (Enam) Bulan. |