Kembali ke Daftar Jenis Perizinan

IZIN USAHA PERKEBUNAN YANG TERINTEGRASI ANTARA BUDIDAYA DENGAN INDUSTRI PENGOLAHAN HASIL PERKEBUNAN (IUP)

No Daftar Syarat
1Profil Perusahaan Meliputi Akta Pendirian Dan Perubahan Terakhir Yang Telah Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komposisi Kepemilikan Saham, Susunan Pengurus Dan Bidang Usaha Perusahaan
2Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP)
3Surat Izin Tempat Usaha(SITU)
4Izin Lokasi
5Rencana Kerja Pembangunan Kebun Dan Unit Pengolahan Hasil Perkebunan Termasuk Rencana Fasilitasi Pembangunan Kebun Untuk Masyarakat Sekitar
6Izin Lingkungan
7Pernyataan Kesanggupan : 1. Memiliki Sumber Daya Manusia,Sarana,Prasarana Dan Sistem Untuk Melakukan Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (Opt) 2. Memiliki Sumber Daya Manusia,Sarana,Prasarana Dan Sistem Untuk Melakukan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar Serta Pengendalian Kebakaran 3. Memfasilitasi Pembangunan Kebun Untuk Masyarakat Sekitar Yang Dilengkapi Dengan Rencana Kerja Dan Rencana Pembiayaan 4. Melaksanakan Kemitraan Dengan Pekebun, Karyawan Dan Masyarakat Sekitar Perkebunan 5. Surat Pernyataan Dari Pemohon Bahwa Status Perusahaan Perkebunan Sebagai Usaha Mandiri Atau Bagian Dari Kelompok(Group) Perusahaan Perkebunan Belum Menguasai Lahan Melebihi Batas Paling Luas Sesuai Peraturan Perundang-Undangan
http://dpmptsp.bonebolangokab.go.id/ptsp/files/thumb/72abaaf1a5fb534/210/280/fit http://dpmptsp.bonebolangokab.go.id/ptsp/files/thumb/9dcf55077fe0543/210/280/fit

Status Permohonan

Daftar Permohonan

Permohonan Belum Diambil

Jajak Pendapat

Bagaimana menurut anda tampilan portal baru BPMPTSP ini?


Survey 1

Survey 1

  Lihat Hasil