Kembali ke Daftar Jenis Perizinan
IZIN USAHA PERKEBUNAN YANG TERINTEGRASI ANTARA BUDIDAYA DENGAN INDUSTRI PENGOLAHAN HASIL PERKEBUNAN (IUP)
No | Daftar Syarat |
---|---|
1 | Profil Perusahaan Meliputi Akta Pendirian Dan Perubahan Terakhir Yang Telah Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komposisi Kepemilikan Saham, Susunan Pengurus Dan Bidang Usaha Perusahaan |
2 | Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) |
3 | Surat Izin Tempat Usaha(SITU) |
4 | Izin Lokasi |
5 | Rencana Kerja Pembangunan Kebun Dan Unit Pengolahan Hasil Perkebunan Termasuk Rencana Fasilitasi Pembangunan Kebun Untuk Masyarakat Sekitar |
6 | Izin Lingkungan |
7 | Pernyataan Kesanggupan : 1. Memiliki Sumber Daya Manusia,Sarana,Prasarana Dan Sistem Untuk Melakukan Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (Opt) 2. Memiliki Sumber Daya Manusia,Sarana,Prasarana Dan Sistem Untuk Melakukan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar Serta Pengendalian Kebakaran 3. Memfasilitasi Pembangunan Kebun Untuk Masyarakat Sekitar Yang Dilengkapi Dengan Rencana Kerja Dan Rencana Pembiayaan 4. Melaksanakan Kemitraan Dengan Pekebun, Karyawan Dan Masyarakat Sekitar Perkebunan 5. Surat Pernyataan Dari Pemohon Bahwa Status Perusahaan Perkebunan Sebagai Usaha Mandiri Atau Bagian Dari Kelompok(Group) Perusahaan Perkebunan Belum Menguasai Lahan Melebihi Batas Paling Luas Sesuai Peraturan Perundang-Undangan |